"Satu hari menjelang perhelatan
akbar Piala Dunia 2010 digelar, polisi mulai mengintai praktek perjudian
melalui internet. Pengintaian terhadap situs yang ditenggarai menyelengarakan
judi bola online kini mulai diperbanyak”.
Sebagai contoh motif penulis akan
menjelaskan sedikit tentang Judi Bola :
Jadi setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan
memasang uang (berkisar Rp30 ribu-Rp100 ribu) bisa mendapatkan uang Rp100 ribu,
atau berkali lipat tergantung memakai sistem taruhan yang mana. Biasanya situs
rumah judi menyediakan beberapa alternatif metode seperti sistem pur dan key, bola jalan, bola hidup atau bola
setengah jalan.
Sistem komputerisasi yang menyangkut
segala bidang kehidupan global seperti sistem transfer uang, arus informasi,
dan ketersediaan berbagai infrastruktur yang hampir merata di seluruh dunia
mendorong kesuburan perjudian online.
Dan ternyata praktik judi online ini
tidak selamanya mulus, karena pihak Cyber Police POLRI tidak tinggal diam :). Dikutip
dari detikNews,
Tim
Cybercrime Mabes Polri menyingkap praktik judi online di Semarang, Jawa Tengah
dan Lamongan, Jawa Timur. Omzet perjudian di dua tempat ini sebulannya mencapai
miliaran rupiah. Judi online di Semarang tersebut beroperasi lewat situs www.sc30.net. Sedangkan
di Lamongan menggunakan alamat situs www.sbobet.com. "Kita membutuhkan waktu cukup
lama untuk melakukan searching dan browsing di internet untuk mengetahui situs
ini," kata penyidik Cybercrime Mabes Polri AKBP Gagas Nugraha di Mabes
Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Rabu (31/1/2011). Lebih lanjut dijelaskan
Kabid Penum Mabes Polri Kombes Pol Bambang Kuncoko, untuk judi online di
Semarang, polisi menangkap satu tersangka bernama Aryanto Wijaya pada 27
Desember 2010 di Jalan Ciliwung Raya, Semarang, Jawa Tengah. Sedangkan di
Babat, Lamongan, Jawa Timur, polisi menangkap 11 tersangka, yakni Slamet
Tjokrodiharjo, BS, HE, TA, SWT, HDK, PTS, TS, YK, YS, dan YDM. "Mereka
dikenakan pasal 303 tentang perjudian dan UU 7/1974 pasal 8 yang ancamannya
lebih dari 5 tahun," kata dia.
Untuk kasus judi online di Semarang,
kata Bambang, pada praktiknya mereka menggunakan sistem member yang semua
anggotanya mendaftar ke admin situs itu, atau menghubungi HP ke 0811XXXXXX dan
024-356XXXX. Mereka melakukan transaki online lewat internet dan HP untuk mempertaruhkan
pertarungan bola Liga Inggris, Liga Italia dan Liga Jerman yang ditayangkan di
televisi. Untuk setiap petaruh yang berhasil menebak skor dan memasang uang Rp
100 ribu bisa mendapatkan uang Rp 100 ribu, atau bisa lebih. "Mereka pakai
sistem pur dan kei, ada bola jalan, ada bola hidup, ada bola setengah jalan.
Mereka mempertaruhkannya seperti itu," kata dia. Perputaran uang di situs
judi www.sc30.net berkisar Rp 10 miliar per bulan.
Dari penggerebekan di Semarang ini,
polisi menyita uang senilai Rp 876 ribu, beberapa rekening di bank swasta,
serta beberapa ATM, peralatan komputer, TV, printer dan hard disk. Sedangkan di
Desa Babat, Lamongan yang digulung 28 Januari lalu, modus yang digunakan
serupa. Perputaran uang di situs ini sekitar Rp 15 miliar sebulan dengan
anggota sekitar 100 orang yang berada di sekitar Jatim. Setiap taruhan mereka
harus menyiapkan uang Rp 100 ribu sampai Rp 20 juta. "Mereka hanya
menerima orang yang mereka kenal untuk admin agar lebih aman," kata
Bambang. Perjudian di dua situs itu dimulai sejak 2003 lalu.
Solusi dari masalah ini, dari diri
pribadi harus lebih dipertebal keimanan diri seseorang, sehingga nantinya dapat
menjauhi hal-hal yang bersifat haram seperti Judi ini. Untuk dari segi IT,
Website-website yang mengandung unsur-unsur perjudian, pornografi, harus segera
di blok oleh pemerintah ataupun ISP.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar